Mengenal Lebih Jauh Tentang Rumah Sakit






Kebutuhan akan kesehatan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi setiap orang, bahkan jauh sebelum seseorang itu lahir ketika masih berbentuk janin dalam kandungan kesehatannya harus dijaga. Salah satu penunjang kesehatan bagi masyarkat  adalah keberadaan rumah sakit. Pengetahuan masyarakat tentang rumah sakit masih perlu ditingkatkan demi tercapainya pelayanan yang efektif dan tepat guna demi menunjang kesehatan. Berikut adalah penjelasan mengenai  definisi rumah sakit, fungsi beserta kalsifikasinya.


DEFINISI RUMAH SAKIT
Rumah Sakit menurut Mentri Kesehatan RI No. 983/Menkes/per/II/1992 yaitu ” sarana upaya kesehatan dalam menyelanggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian.” (Hand Book of Instutionl Parmacy Pratice).
FUNGSI RUMAH SAKIT
Berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI No.983/Menkes/per/II 1992 “tugas rumah sakit adalah melaksanakan upaya kesehatan serta berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang di laksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan”. Untuk melaksanakan tugas tersebut, rumah sakit memiliki fungsi yaitu :

1. Fungsi Perawatan
Meliputi promotif (Peningkatan kesehatan), prefentif (Pencegahan penyakit),kuratif (Penyembuhan penyakit), rehabilitataif (Pemulihan penyakit),penggunaan gizi,pelayanan pribadi,dll.

2. Fungsi Pendidikan
Critical right (Penggunaan yang tepat meliputi : tepat obat, tepat dosis, tepat cara pemberian, dan tepat diagnosa).

3. Fungsi Penelitian
Pengetahuan medis mengenai penyakit dan perbaikan pelayanan rumah sakit (Depkes RI).
Berikut merupakan tugas sekaligus fungsi dari rumah sakit yaitu :
  1. Melaksanakan pelayanan medis tambahan, pelayanan penunjang medis tambahan. 
  2. Melaksanakan pelayanan kedokteran kehakiman. 
  3. Melaksanakan pelayanan medis khusus. 
  4. Melaksanakan pelayanan rujukan kesehatan. 
  5. Melaksanakan pelayanan kedokteran gigi. 
  6. Melaksanakan pelayanan penyuluhan kesehatan. 
  7. Melaksanakan pelayanan rawat jalan atau rawat darurat dan rawat tinggal (Observasi). 
  8. Melaksanakan pelayanan rawat inap. 
  9. Melaksanakan pelayanan pendidikan para medis. 
  10. Membantu pendidikan tenaga medis umum. 
  11. Membantu pendidikan tenaga medis spesialis. 
  12. Membantu penelitian dan pengembangan kesehatan. 



KLASIFIKASI RUMAH SAKIT
Menurut PMK: 340/MENKES/PER/III/2010 tentang KLASIFIKASI RUMAH SAKIT,  Penggolongan Rumah Sakit dibagi menjadi dua yaitu;
1. Berdasarkan pelayanannya:

  • Rumah Sakit Umum: RS yang memberikan pelayanan kesehatan semua bidang dan jenis penyakit.
  • Rumah Sakit Khusus: RS yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
2. Berdasarkan kepemilikan dan pengelolaannya:

  • Rumah Sakit Publik: RS yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum yang bersifat Nirlaba.
  • Rumah Sakit Privat: RS yang dikelola oleh Badan Hukum dengan tujuan Profit yang berbentuk PT atau persero.
Secara umum penggolongan rumah sakit didasarkan  kepada kemampuan rumah sakit tersebut memberikan pelayanan medis kepada pasien. Berdasarkan sudut pandang tersebut ada lima tipe golongan rumah sakit di indonesia, yaitu Rumah sakit tipe A, B, C, D dan E. Berikut penjelasanya;
Rumah Sakit Tipe A
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (Top Referral Hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.
Rumah Sakit Tipe B
Adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap Ibukota propinsi yang menampung pelayanan rujukan di rumah sakit kabupaten.
Rumah Sakit Tipe C
Adalah rumah sakit yang mapu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas.Rumah sakit ini didirikan disetiap ibukota Kabupaten (Regency hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari puskesmas.
Rumah Sakit Tipe D
Adalah rumah sakit yang bersifat transisi dengan kemampuan hanya memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Rumah sakit ini menampung rujukan yang berasal dari puskesmas.
Rumah Sakit Tipe E
Adalah rumah sakit khusus (spesial hospital) yang menyalenggarakan hanya satu macam pelayan kesehatan kedokteran saja. Saat ini banyak rumah sakit kelas ini ditemukan misal, rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker, ibu dan anak.

Selain itu menurut Wikipedia  jenis-jenis rumah sakit adalah sebagai berikut.


Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah sakit jenis ini juga dilengkapi dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium, dan sebagainya. 
Tetapi kelengkapan fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.Rumahsakit yang sangat besar sering disebut Medical Center (pusat kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern.Sebagian besar rumah sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik). Biasanya terdapat beberapa klinik/poliklinik di dalam suatu rumah sakit.
Rumah Sakit Terspesialisasi
Jenis ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula, atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatric (psychiatric hospital), penyakit pernapasan, dan lain-lain.Rumah sakit bisa terdiri atas gabungan atau pun hanya satu bangunan.
Rumah Sakit Lembaga/Perusahaan
Rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/perusahaan untuk melayani pasien-pasien yang merupakan anggota lembaga tersebut/karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/pengobatan gratis bagi karyawan, atau karena letak/lokasi perusahaan yang terpencil/jauh dari rumah sakit umum. Biasanya rumah sakit lembaga/perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.

Klinik
Fasilitas medis yang lebih kecil yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. Klinik biasanya hanya menerima rawat jalan. Bentuknya bisa pula berupa kumpulan klinik yang disebut poliklinik.Sebuah klinik (atau rawat jalan klinik atau klinik perawatan rawat jalan) adalah fasilitas perawatan kesehatan yang dikhususkan untuk perawatan pasien rawat jalan. Klinik dapat dioperasikan, dikelola dan didanai secara pribadi atau publik, dan biasanya meliputi perawatan kesehatan primer kebutuhan populasi di masyarakat lokal, berbeda dengan rumah sakit yang lebih besar yang menawarkan perawatan khusus dan mengakui pasien rawat inap untuk menginap semalam.

Tags : definisi rumah sakit, apa itu rumah sakit, arti rumah sakit,  tipe rumah sakit
loading...

Subscribe to receive free email updates: