FUNGSI KEBUDAYAAN BAGI MASYARAKAT




Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat. Bermacam kekuatan yang harus dihadapi masyarakat dan anggota-anggotanya seperti kekuatan alam, maupun kekuatan-kekuatan lainnya di dalam masyarakata itu sendiri tidak selalu baik baginya. Selain itu, manusia dan masyarakat memerlukan pula kepuasan, baik di bidang spiritual maupun materil. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat tersebut di atas untuk sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri. Dikatakan sebagian besar karena kemampuan manusia terbatas sehingga kemampuan kebudayaan yang merupakan hasil ciptaannya juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan.

Dalam tindakan-tindakannya untuk melindungi diri terhadap lingkungan alam, pada taraf permulaan, manusia bersikap menyerah dan semata-mata bertindak di dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut masih banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang hingga kini masih rendah taraf kebudayaannya. Misalnya suku bangsa kubu yang tinggal di pedalaman daerah jambi masih bersikap menyerah terhadap lingkungan alamnya. Rata-rata mereka itu masih merupakan masyarakat yang belum mempunyai tempat tinggal tetap karena persediaan bahan pangan semata-mata tergantung dari lingkungan alam. Taraf teknologi mereka belum mencapai tingkatan di mana kepada manusia diberikan kemungkinan-kemungkinan untuk memanfaatkan dan menguasai lingkungan alamnya. 

Keadaannya berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, yang taraf kebudayaannya lebih tinggi. Hasil karya manusia tersebut, yaitu teknologi, memberikan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila mungkin, menguasai alam. Perkembangan teknologi di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Jerman, dan sebagainya, merupakan beberapa contoh di mana masyarakatnya tidak lagi pasif menghadapi tantangan alam sekitar. 

Karsa masyarakat mewujudkan norma dan nilai-nilai sosial yang sangat perlu untuk mengadakan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan. Karsa merupakan daya upaya manusia untuk melindungi diri terhadap kekuatan-kekuatan lain yang ada di dalam masyarakat. Kekuatan-kekuatan yang tersembunyi dalam masyarakat tidak selamanya baik. Untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang buruk, manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah yang pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Apabila manusia hidup sendiri, tak akan ada manusia lain yang merasa terganggu oleh tindakan-tindakannya. Akan tetapi setiap orang, bagaimanapun hidupnya, akan selalu menciptakan kebiasaan bagi dirinya sendiri. Kebiasaan (habit) merupakan suatu perilaku pribadi. Peribadi berarti bahwa kebiasaan seseorang itu berbeda dari kebiasaan orang lain, walau misalnya mereka hidup dalam satu rumah. Jadi setiap orang akan membentuk kebiasaan yang khusus bagi dirinya sendiri. 

Jadi, kebiasaan tersebut menunjuk pada suatu gejala bahwa seseorang di dalam tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal yang teratur baginya. Kebiasaan-kebiasaan yang baik akan diakui serta dilakukan pula oleh orang-orang lain yang semasyarakat. Bahkan lebih jauh lagi, begitu mendalamnya pengakuan atas kebiasaan seseorang sehingga dijadikan patokan bagi orang lain, bahkan mungkin dijadikan peraturan. Kebiasaan yang dijadikan kebiasaan yang teratur oleh seseorang, kemudian dijadikan dasar bagi hubungan antara orang-orang tertentu sehingga tingkah laku atau tindakan masing-masing dapat diatur menimbulkan norma atau kaidah. Kaidah yang timbul dari masyarakat sesuai dengan kebutuhannya pada suatu saat lazimnya dinamakan adat istiadat. Adat istiadat di suatu tempat berbeda dengan adat istiadat di tempat lain, demikian pula adat istiadat di satu tempat berbeda menurut waktunya. Adat istiadat yang mempunyai akibat hukum bernama hukum adat. Namun, adat istiadat juga mempunyai akibat-akibatnya apabila di langgar oleh anggota masyarakat di tempat adat istiadat tersebut berlaku. Misalnya adat istiadat perkawinan di kalangan orang lampung, menetapkan bahwa keluarga prialah yang melakukan peminangan terhadap gadis. Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis dan dipelihara turun-temurun.

Di samping adat istiadat, ada kaidah-kaidah yang dinamakan peraturan (hukum), yang biasannya sengaja dibuat dan mempunyai sanksi tegas. Peraturan bertujuan membawa suatu keserasian dan memerhatikan hal-hal yang bersangkut-paut dengan keadaan lahiriah maupun batiniah manusia. Peraturan (hukum) dibuat oleh negara atau badan-badan negara yang diberi wewenang, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia, pemerintah, dan lain sebagainya. Peraturan ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis, di mana yang terakhir, di Indonesia dinamakan hukum adat. Peraturan-peraturan yang tertulis sifatnya sering kali terlampau kaku dan biasannya kurang dapat mengikuti kepesatan perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat.




loading...

Subscribe to receive free email updates: